Biaya Balik Nama Mobil Terbaru Tahun 2022 2023 beserta Rinciannya

Masdinko.com-Ketika seseorang membeli mobil baru pastinya merasakan kesenangan yang luar biasa. Bisa test drive berjalan-jalan bersama keluarga. Namun selain itu harus diperhatikan juga memiliki mobil akan memunculkan beberapa kewajiban baru sesuai dengan peraturan pemerintah.

Kewajiban pemilik mobil yaitu memiliki surat kepemilikan mobil yang sah dan masih berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah. Untuk mobil baru yang dibeli dari dealer, terkait dengan dokumen kepemilikan mobil yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) biasanya akan diurus oleh pihak dealer sehingga pembeli mobil baru tinggal menyediakan data pribadi dan biayanya untuk proses pembuatan BPKB dan STNK.

Namun bagi pembeli mobil bekas atau mobil seken, dimana data BPKB dan STNK masih tercatat atas data pemilik sebelumnya, maka sebaiknya segera dilakukan Balik Nama BPKB dan STNK di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Dengan melakukan balik nama kepemilikan kendaraan akan mempermudah pemilik mobil yang baru dalam membayar pajak tahunan kendaraan, lebih tertib administrasi, dan apabila satu waktu ingin menjual kendaraannya akan lebih mudah karena berurusan dengan pemiliknya langsung yang tercatat di BPKB dan STNK.

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru Tahun 2022 2023 beserta Rinciannya

Untuk pengurusan balik nama mobil bekas yang masih atas nama pemilik sebelumnya, maka proses pertama yaitu mengunjungi kantor Samsat dimana mobil tersebut terdaftar, kemudian mengajukan pembalikan nama ke Samsat tersebut.

Sebelum pergi ke kantor Samsat dimana mobil tersebut terdaftar, pastikan anda membawa persyaratan-persyaratan dan berkas berikut :

  • Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik mobil yang baru dan fotokopinya.
  • Membawa STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) asli dan fotokopinya.
  • Membawa buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopinya.
  • Membawa berkas dan kwitansi pembelian mobil asli dan fotokopi yang sudah ditandatangani penjual (pemilik sebelumnya) dan pembeli (pemilik baru).
  • Membawa dokumen hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapatkan di kantor SAMSAT.


Apabila berkas-berkas tersebut sudah lengkap, anda bisa langsung ke kantor Samsat dimana mobil tersebut terdaftar.

Cara Balik Nama Kendaraan Mobil


Prosedur atau Cara balik nama mobil terdapat 2 prosedur, dan bergantung pada Samsat dimana mobil tersebut terdaftar. Apabila mobil yang dibeli terdaftar di Samsat dimana anda tinggal atau masih 1 daerah, maka tidak perlu dilakukan cabut berkas, jadi langsung saja ke tahap balik nama saja.     

Berbeda halnya apabila mobil yang baru dibeli tersebut terdaftar di Samsat yang berbeda daerahnya/kabupatennya dengan pemilik yang baru, maka harus menjalani dahulu proses Cabut Berkas dan Mutasi ke Samsat daerah yang dituju.   

1. Berikut prosedur dan cara Balik Nama Mobil  di Kantor Samsat tempat mobil terdaftar (Mutasi)

Pada saat membeli mobil bekas atau seken, pastinya kita akan memeriksa keaslian dan keabsahan surat-surat kendaraan seperti BPKB, STNK, dan juga pembayaran pajak-pajaknya. Apabila membeli mobil yang tercatat di Samsat di luar daerah tempat kita tinggal, dan Nopol kendaraan yang berbeda dengan daerah kita, artinya harus melakukan Cabut Berkas dan Mutasi dari Samsat asal mobil tersebut terdaftar.

Namun apabila mobil tersebut terdaftar di daerah yang sama dengan pembeli mobil , maka tidak diperlukan cabut berkas dan mutasi, cukup dengan balik nama saja, karena masih tercatat di Samsat yang sama.

Untuk melakukan Cabut berkas dan mutasi mobil, bisa dilakukan dengan prosedur berikut ini :

  • Mencari tahu dimana kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar, bisa menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi tempat anda tinggal.
  • Kemudian, datangilah kantor SAMSAT tersebut dengan membawa berkas dan syarat seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
  • Lalu, kunjungi loket cek fisik dan daftarkan mobil untuk cek fisik tersebut. Akan ada besaran biaya cek fisik yang perlu dibayar. Jika sudah, petugas SAMSAT akan memeriksa kondisi fisik mobil dan menerbitkan dokumen hasil cek fisik kendaraan.
  • Setelah mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan, berikanlah berkas yang dibawa serta formulir pendaftaran balik nama mobil kepada petugas SAMSAT.
  • Jika sudah, petugas SAMSAT akan meneruskan pengajuan balik nama mobil ke kantor SAMSAT sesuai dengan domisili KTP.
  • Lalu, petugas SAMSAT akan memberikan dokumen lengkap untuk dibawa ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP.

    
2. Balik nama mobil di Kantor Samsat sesuai domisili KTP Pemilik yang baru

Setelah menyelesaikan prosedur pertama di atas, yaitu melakukan Cabut Berkas dan Mutasi, Berkas yang diperoleh dari Samsat Asal mobil tersebut, dibawa semuanya ke kantor Samsat dimana pemilik baru berdomisili.

Tahapan prosedur balik nama di kantor Samsat pemilik baru yaitu sebagai berikut :

  • Kunjungi kantor SAMSAT sesuai dengan domisili KTP.
  • Kemudian, akan ada cek fisik kendaraan lagi yang perlu dilakukan. Di saat bersamaan, kamu juga perlu mengisi beberapa formulir yang diberikan petugas SAMSAT.
  • Setelah itu, datangi loket mutasi BPKB dan berikan dokumen KTP serta lunasi biaya balik nama mobil.
  • Serahkan dokumen atau berkas syarat balik nama yang sudah dilengkapi beserta pembelian mobil ke loket BPKP online. Jika sudah, kamu akan mendapatkan tagihan BPKP yang perlu dilunasi. Simpan bukti pembayaran tersebut.
  • Selanjutnya, datangilah loket pembayaran STNK. Jika sudah melunasi pembayarannya, simpan bukti pembayaran tersebut.
  • Datangilah kembali loket pembayaran BPKB online. Serahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
  • Jika sudah, datangi loket pelat nomor dan serahkan fotokopi STNK kembali beserta fotokopi pembayaran pajak STNK. Di loket ini, kamu akan mendapatkan pelat nomor baru untuk mobilmu.
  • Terakhir, kamu akan mendapatkan STNK dan BPKB baru sesuai dengan data pemilik kendaraan yang baru.

Berdasarkan pengalaman Masdinko, yang pernah melakukan proses Mutasi mobil dari Samsat Kota Cimahi ke Samsat Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, memakan waktu sekitar 3 bulan sampai mendapatkan BPKB. Untuk STNK dan pelat nomor prosesnya lebih cepat, hanya dalam hitungan 2 mingguan.

Apabila mutasinya antar Provinsi, bisa memakan waktu dan biaya yang lebih banyak karena ada beberapa tambahan persyaratan.  

Berapa Biaya Balik Nama Mobil Terbaru Tahun 2022 2023


Biaya balik nama mobil dipengaruhi oleh apakah harus melakukan Mutasi atau tidak. Untuk balik nama mobil yang tercatat di kantor Samsat yang sama, maka tidak ada biaya cabut berkas dan mutasi. Namun apabila mobil tercatat di Samsat yang berbeda atau berasal dari luar daerah maka akan muncul biaya Cabut berkas dan Mutasi.

1. Biaya Balik Nama Mobil dalam proses Mutasi

Berdasarkan peraturan pemerintah PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal. Berikut rinciannya.

  • Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya Cetak atau Ganti BPKB: Rp375.000
  • Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000
  • Biaya Surat Mutasi: Rp250.000
  • Biaya Cek Fisik Mobil: Rp25.000


2. Biaya Balik Nama Mobil pada proses Di Kantor Samsat sesuai KTP Domisili


Setelah proses mutasi selesai dan berkas sudah diterima dari Samsat asal mobil tersebut, kemudian mendatangi Kantor Samsat dimana mobil akan didaftarkan sesuai dengan KTP pemilik baru.

Pada proses ini muncul beberapa biaya yang harus disiapkan, berikut rinciannya :

  • Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  • Biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
  • Biaya Pendaftaran: biaya pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung pada kantor SAMSAT tiap daerah. Umumnya biaya pendaftaran berkisar di angka Rp75.000–Rp100.000.

Biaya-biaya tersebut yang tercantum dalam peraturan, namun pada kenyataannya mungkin saja ada beberapa tambahan biaya atau besaran biaya yang berbeda dari yang kami tampilkan disini.

Sebaiknya sebelum mengurus balik nama mobil persiapkan dana lebih untuk mengantisipasi adanya biaya-biaya yang mungkin tidak kita ketahui dan pahami. Selain itu nilai atau harga mobil dan tahun keluaran mobil juga ikut mempengaruhi biaya Balik nama mobil, ada baiknya dikonsultasikan dulu kepada petugas perkiraan biaya yang harus dikeluarkan saat balik nama mobil.   

Jadi kalau anda ingin membeli mobil bekas atau mobil seken, selain memperhitungkan harga mobil yang akan dibeli, anggarkan juga biaya untuk balik nama mobil tersebut. Dengan identitas mobil yang sudah atas nama sendiri, membuat kita terasa tenang dan nyaman di jalan, dan juga urusan perpajakan mobil akan lebih mudah.

Demikian artikel Biaya Balik Nama Mobil terbaru Tahun 2022 2023 beserta rincian proses dan besaran biaya balik nama mobil. Semoga bermanfaat. Keep learning and sharing.          

Post a Comment for "Biaya Balik Nama Mobil Terbaru Tahun 2022 2023 beserta Rinciannya"