Daftar Barang yang dilarang dikirim ke luar negeri yang harus pengirim ketahui

Masdinko.com-Dengan semakin mudahnya akses internet disertai dengan semakin bertambahnya perusahaan ekspedisi yang menyediakan layanan pengiriman barang/paket ke luar negeri mempermudah masyarakat yang ingin mengirim barang ke luar negeri.

Motif masyarakat mengirim barang ke luar negeri dalam jumlah kecil atau retail diantaranya mengirim barang untuk anggota keluarganya yang berdomisili di luar negeri, mengirim barang kepada kantor pusat yang berada di luar negeri (biasanya perusahaan asing yang memiliki cabang di Indonesia), dan juga saat ini sudah banyak masyarakat yang menjalankan usaha dengan menjual barang/produk ke luar negeri secara retail.

Apapun motivasinya, pihak pengirim harus dan wajib mengetahui dalam melakukan pengiriman barang ke luar negeri ada peraturan yang harus dipahami mengenai apa saja barang yang dilarang dikirim ke luar negeri.

Pada dasarnya mengirim barang apa saja ke luar negeri boleh, namun ada beberapa kategori barang yang memang harus dilarang dikirim dengan pertimbangan barang tersebut membahayakan keselamatan publik, membahayakan lingkungan sekitar, beresiko terhadap kesehatan dan melanggar aturan umum di setiap negara.

Daftar Barang yang dilarang dikirim ke luar negeri yang harus pengirim ketahui

Peraturan mengenai barang yang dilarang dikirim ke luar negeri ini diatur dalam UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Di dalamnya ada aturan mengenai barang yang dilarang dikirim atau disebut dengan istilah Dangerous Goods. Aturan ini berlaku untuk pengiriman domestik dan pengiriman ke luar negeri.

Dangerous Goods ini atau Hazardous Goods bermakna barang berbahaya. Barang yang dilarang ini biasanya memiliki unsur zat bahan atau benda padat, cair atau gas yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan, serta getaran yang beresiko membahayakan kesehatan manusia, organisme hidup lainnya. Properti seperti alat pengangkut barang atau truk serta dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan.

Jadi bagi anda yang berencana mengirim barang atau paket baik domestik maupun ke luar negeri, ketahui dahulu bahwa barang yang akan anda kirim tidak termasuk pada kategori Dangerous Goods. Lalu apa saja barang-barang yang dilarang dikirim ke luar negeri ataupun domestik ?

Berikut barang-barang yang dilarang dikirim ke luar negeri berdasarkan peraturannya.

Menurut UU No. 38 Tahun 2009

  1. Narkotika Psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya.
  2. Barang yang mudah meledak & mudah terbakar.
  3. Barang yang melanggar kesusilaan.
  4. Pencemaran lingkungan
  5. Undang Undang yang mengatur barang terlarang.  

Menurut UU No 1 tahun tahun 2009 Tentang Penerbangan, barang berbahaya atau Dangerous Goods (DG) terdapat klasifikasi yang berjumlah 9 kelas

  1. Explosive Goods (REX) barang berbahaya yang mudah meledak
  2. Gas yang mampat, cair atau telah larut oleh tekanan adalah bahan atau barang yang mudah terbakar Ketika tertekan atau mudah menguap
  3. Flammable Liquids adalah barang dengan zat cair yang bersifat mudah terbakar
  4. Flammable Solids yaitu jenis barang yang bersifat zat padat dan mudah terbakar melalui gesekan benda sekitar
  5. Oxidizing Substances (ROX) da Organic Peroxide adalah jenis barang yang bisa dengan mudah menguap dan jika terhirup oleh manusia bisa menyebabkan rasa kantuk
  6. Toxic and Infectious Substances adalah zat padat atau cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian. Berupa barang-barang yang mengandung racun yang merupakan bahan dan formulasi yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematian
  7. Radioactive Material adalah zat yang bila terkena sinar bereaksi
  8. Corrosive (RC) adalah baran yang mengandung zat kara seperti asam baterai dan merkuri. Bahan yang mengandung corrosive substance ini memiliki tingkat korosif yang tinggi
  9. Miscellaneous Dangerous Goods (RMD) adalah jenis barang lain yang  berbahaya dan mengancam keselamatan


Kategori Barang lain yang dilarang dikirim ke luar negeri


  1. Bahan Mudah Terbakar.
  2. Bahan Mudah Meledak.
  3. Alkohol.
  4. Senjata api dan senjata tajam.
  5. obat-obatan narkoba dan psikotropika.
  6. Barang yang memiliki gaya magnet.
  7. Barang pencemaran lingkungan
  8. Binatang Hidup (kecuali ekspedisi yang memiliki izin resmi pengiriman hewan).
  9. Barang Biologis yang menyebabkan penularan penyakit.
  10. Barang berharga seperti uang, surat berharga, emas, perak, permata, perhiasan, kecuali memiliki sertifikasi dan izin resmi dari lembaga terkait.
  11. Undang-Undang yang mengatur barang terlarang.

Meskipun termasuk dalam kategori barang yang dilarang dikirim, ada barang-barang tertentu yang tetap bisa dikirim namun dengan persyaratan dan peraturan tertentu yang harus dipenuhi pengirim.

Walaupun pada penerapannya, masih banyak pengirim yang mengirimkan barang yang sebenarnya dilarang dan berharap lolos dari pemeriksaan. Sebaiknya pengirim juga mempertimbangkan efek dari barang tersebut pada kesehatan, lingkungan ataupun lainnya terhadap penerima barang dan lingkungan sekitarnya.

Demikian, Daftar barang yang dilarang dikirim ke luar negeri menurut aturan yang ada di Indonesia. Jadi sebelum anda mengirim barang, teliti dahulu apakah barang yang akan anda kirim termasuk ke dalam daftar barang yang dilarang dikirim ke luar negeri. Semoga bermanfaat. Keep learning and sharing.    

Post a Comment for "Daftar Barang yang dilarang dikirim ke luar negeri yang harus pengirim ketahui "