Rekrutmen PPPK Tahap 3 Tahun 2022 : Cara Pendaftaran Syarat dan Kriteria

Masdinko.com-Info Rekrutmen PPPK (P3K) Tahun 2022 Terbaru. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan bahwa tahun 2022 akan diadakan Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 3 dan sebaliknya rekrutmen CPNS tidak akan dilakukan pada tahun 2022 kecuali melalui jalur sekolah kedinasan.

Hal ini merupakan berita gembira bagi para calon peserta PPPK Tahap 3 yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi lagi, yang mungkin pada tahun 2021 kemarin belum berhasil lulus. Untuk tahun 2022 ini rekrutmen PPPK Tahap 3 akan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan dasar kependidikan, tenaga pelayanan kesehatan dan tenaga penyuluhan.

Rekrutmen PPPK Tahap 3 Tahun 2022 : Cara Pendaftaran Syarat dan Kriteria

Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK terbaru tahun 2022 tahap 3, sebelumnya kita harus mengetahui dahulu beberapa persyaratan seleksi PPPK Tahun 2022 Tahap 3.

Syarat peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3:

  1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II,
  2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II,
  3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II, 4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II.

Adapun untuk formasi sampai informasi ini ditulis belum ada informasi yang terbaru yang dirilis, namun untuk ketentuan pemilihan formasi seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 3 berkaca dari tahun sebelumnya yaitu sebagai berikut :

  1. Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya,
  2. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II,
  3. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III.

Adapun untuk cara pendaftaran dan seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 memang belum dirilis secara resmi, namun apabila dilihat dari cara pendaftaran PPPK Guru tahun sebelumnya (tahun 2021), garis besarnya tidak akan berbeda. Berikut cara pendaftaran dan seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022.
 
Berikut cara pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3 2022:

  1. Masuk ke laman resmi SSCASN
  2. Pilih menu PPPK
  3. Isi formulir pendaftaran mulai dari nomor peserta ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email, kata sandi, pertanyaan keamanan, dan foto formal berukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format .JPG atau .JPEG
  4. Jika sudah, cetak kartu informasi akun
  5. Selanjutnya login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi didaftarkan tadi
  6. Lengkapi data diri sesuai dengan instruksi yang ada
  7. Apabila sudah mengisi data diri secara lengkap, maka tim verifikasi akan memeriksa berkas kelengkapan tadi untuk nantinya diumumkan keikutsertaannya.

Peserta yang sudah diterima dalam proses pendaftaran, maka akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Adapun passing grade, kriteria, dan syarat terbaru PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Berikut passing grade PPPK Guru 2022 tahap 3 kategori I:
Seleksi kompetensi:

  • Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.

Berikut passing grade PPPK Guru 2022 tahap 3 kategori 2:

  • Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.

Berikut passing grade PPPK Guru 2022 tahap 3 kategori 3:

  • Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.

Untuk tahun 2022 proses seleksi rekrutmen PPPK Tahun 2022 estimasi akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2022. Oleh karena itu bagi peminat rekrutmen seleksi PPPK Tahap 3 dari sekarang sudah mempersiapkan syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Demikian informasi pengumuman cara pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 disertai passing grade, syarat terbaru dan kriteria nya. Semoga dapat bermanfaat.

Post a Comment for "Rekrutmen PPPK Tahap 3 Tahun 2022 : Cara Pendaftaran Syarat dan Kriteria"