Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan

Sanksi Perusahaan yang Telat Membayar Gaji Karyawan
Pembayaran gaji karyawan atau payroll merupakan sebuah pekerjaan yang cukup melelahkan. Bagi perusahaan besar kemungkinan payroll ini sudah dilakukan dengan sistem terstruktur dan terintegrasi dengan baik sehingga akan sangat jarang kita menemui pembayaran gaji karyawan yang mengalami keterlambatan. Tapi tak jarang juga ada perusahaan yang sering memberikan gaji lewat dari batas yang sudah ditentukan. Pembayaran gaji ini biasanya dikelola oleh bagian HR dan unit kerja yang berhubungan dengan payroll.

Gaji adalah sebuah hak yang harus diterima oleh karyawan, karena karyawan sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mengembangkan perusahaan. Maka sebaiknya pembayaran gaji tersebut harus tepat pada waktu yang sudah ditentukan. Bagaimana jika perusahaan telat membayarkan gaji karyawan? Apakah ada sanksi tegas yang bisa diterima oleh perusahaan? Kita akan membahasnya lebih lanjut.

Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan


Pemerintah Indonesia sudah mengatur di undang – undang bahwa hak pekerja berupa upah harus diberikan kepada karyawan dan pekerja sebagai timbal balik atas pekerjaan yang sudah dilakukan karyawan dan pekerja. Upah pekerja ini berupa uang sebagai imbalan dari pihak perusahaan atau pengusaha kepada karyawan dan juga pekerja yang sudah ditetapkan pada kontrak kerja atau peraturan perundang – undangan.

Menurut peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai upah kerja, di Pasal 19 peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan (PP Pengupahan), Upah dibayarkan perusahaan idealnya dalam jangka waktu paling cepat seminggu (tujuh hari) satu kali, atau paling lambat sebulan (30 hari) sekali.

Dalam peraturan tentunya kita bisa lihat bahwa sebaiknya upah kerja dibayarkan mingguan atau bulanan, sesuai dengan jam kerja dari perusahaan tersebut. Setiap perusahaan memiliki jam bekerja yang berbeda – beda sehingga juga harus ada penyesuaian dari perusahaan.

Jika perusahaan sampai telat dalam melakukan pembayaran maka ada sebuah sanksi yang harus dilakukan oleh perusahaan. Sanksi ini berupa membayar denda sebesar sekian persen dari jumlah upah terhadap karyawan. Denda ini harus dibayarkan dan setelah membayar denda, perusahaan tetap harus melakukan pembayaran terhadap karyawan yang bersangkutan.

Perusahaan akan sangat merugi jika sampai telat membayar gaji karyawan. Disamping kepercayaan karyawan kepada perusahaan berkurang, kerugian finansial juga menjadi sebuah kerugian yang sangat tidak menguntungkan.

Baca Juga : 7 Alasan Kenapa Harus Menggunakan Payroll Out-sourcing


Urus Gaji Lewat Payroll Service LinovHR Untuk Menghindari Pembayaran Gaji Telat


Untuk menghindari telat dalam pembayaran gaji karyawan, solusi terbaik yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan payroll service dari LinovHR. Payroll service ini memiliki tingkat keakuratan data yang tinggi sehingga mengurangi resiko telat dalam pembayaran gaji karyawan di dalam sebuah perusahaan. Selain itu payroll service yang disediakan oleh linovHR memiliki update yang mendukung semua peraturan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

Payroll service yang baik tentunya memberikan berbagai fitur tersebut dan juga memberikan layanan yang efektif dan efisien. Anda bisa lebih fokus ke dalam bisnis dan perusahaan anda, tidak perlu pusing – pusing memikirkan permasalahan yang terjadi pada proses penggajian. Walaupun begitu perusahaan anda juga dengan mudah bisa mengakses payroll service sehingga tetap bisa memantau proses yang terjadi pada sistem payroll. Jangan khawatir semua laporan payroll juga bisa lengkap dilaporkan kepada perusahaan anda, payroll report, tax report, jamsostek report, dan berbagai report lainnya akan ditampilkan dari payroll service jakarta linovHR.

Post a Comment for "Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan"