Ingat Laporan SPT Pajak 2018 Kalender Pajak 2018

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Alhamdulillah bisa bertemu lagi di blog Masdinko. Tidak terasa lagi, bulan Januari 2018 sudah melewati kita, dan sekarang sudah mulai masuk bulan Februari 2018. Dan sebentar lagi bulan Maret 2018. Lho memang ada apa dengan bulan Maret ? bagi yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, tentunya akan selalu ingat bulan Maret di tiap tahunnya.Ya karena di bulan Maret ini batas akhir untuk lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi untuk tahun pajak sebelumnya. Batas akhirnya tepatnya tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Setiap wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan, meskipun pajaknya NIHIL. Peraturannya memang seperti itu dan apabila tidak melakukannya, maka ada sanksi yang harus diterima berupa denda, besarnya denda untuk WP Pribadi yaitu Rp.100.000.
Berbeda dengan WP Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan yaitu pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Dengan besaran denda untuk WP Badan yang telat lapor SPT Tahunan sebesar Rp. 1.000.000, WOW lumayan juga ya....

Seringkali karena kesibukan kita dalam bekerja dan beraktivitas, dan waktu yang berputar terasa cepat, membuat kita lupa dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak. Mengingat besarnya denda yang dikenakan apabila terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan, ada beberapa tips praktis agar kita tidak melupakan tanggal/waktu Laporan SPT Tahunan Pajak.
  1. Memasang Reminder/Alarm atau menset agenda di Handphone atau gadget elektronik lainnya. Usahakan menset waktunya jauh-jauh hari sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Karena biasanya apabila melaporkan terlalu dekat dengan batas akhir pelaporan akan membludak dan mengantri panjang, walaupun sekarang sudah menggunakan sistem elektronik secara online yaitu E-Filling, kesibukan server bisa saja terjadi.

  2. Mendownload Kalender Pajak resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kalender umumnya yang berisi tanggal dan hari libur nasional, namun perbedaannya ditandainya tanggal-tanggal tiap bulan untuk batas setor dan batas lapor pajak. Dengan adanya kalender pajak ini, Wajib Pajak dapat teringatkan saat melihat kalender pajak. Kalender pajak ini berbentuk file gambar JPG dan file PDF, bisa didownload dengan mudah menggunakan Handphone dan smartphone anda. Untuk file gambar bisa anda jadikan sebagai wallpaper di smartphone, sehingga tiap kali melihat/membuka smartphone otomatis akan melihat kalender pajak tersebut.
    Di bawah ini, Masdinko sajikan bulan-bulan dalam Kalender Pajak Tahun 2018 yang resmi dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Republik Indonesia. Anda juga dapat mendownload dalam bentuk PDF dengan mengklik link ini.  Download Kalender Pajak 2018












  3. Menyewa Konsultan Pajak pribadi yang bertugas untuk menyetor dan melaporkan kegiatan pajak anda. Bagi yang memiliki dana berlebih dan memiliki berbagai kesibukan, lebih praktis dengan menyewa atau mengkontrak Konsultan Pajak pribadi sehingga kita tidak dipusingkan dengan kegiatan menyetor dan melaporkan pajak.
Jadi dari sekarang persiapkan dan langsung laporkan SPT Tahunan anda, jangan tunggu sampai batas akhirnya, nanti repot hehe. Demikian artikel tentang Download Kalender Pajak 2018 ini. Keep learning and sharing.

Post a Comment for "Ingat Laporan SPT Pajak 2018 Kalender Pajak 2018 "