Cara perpanjangan SIM di Polres Majalengka saat Pandemi Corona

Masdinko.com-Perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) saat pandemi virus corona sedikit berbeda dengan saat kondisi sebelum pandemi corona.

Pemilik SIM mati pada masa pandemi corona diberikan dispensasi waktu perpanjangan SIM. Dispensasi perpanjangan SIM diberikan pada pemilik SIM yang berakhir masa berlakunya dari tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Masa dispensasi perpanjangan SIM berbeda tiap daerah, untuk Polda Jawa Barat dispensasi SIM sampai akhir Juli 2020. Untuk polda lainnya bahkan ada yang sampai Agustus 2020 seperti Polda Metro Jaya, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan lainnya.

Bagaimana dengan tarif perpanjangan SIM A, B, C, D, berapa biaya perpanjangan SIM tersebut ? Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM tidak ada perubahan, masih menggunakan aturan  pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berikut daftar tarif resmi pembuatan SIM baru tahun 2020 ;

1. Tarif Membuat SIM A Rp 120.000
2. Tarif Membuat SIM A Umum Rp 120.000
3. Tarif Membuat SIM B1 Rp 120.000
4. Tarif Membuat SIM B1 Umum Rp 120.000
5. Tarif Membuat SIM B2 Rp 120.000
6. Tarif Membuat SIM B2 Umum Rp 120.000
7. Tarif Membuat SIM C Rp 100.000
8. Tarif Membuat SIM D1 Rp. 50.000
9. Tarif Membuat SIM D2 Rp. 50.000
10. Tarif membuat SIM Internasional Rp. 250.000

Tarif resmi perpanjangan masa berlaku SIM tahun 2020

1. Tarif Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
2. Tarif Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
3. Tarif Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
4. Tarif Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Lalu apakah ada perbedaan proses dan prosedur membuat SIM dan memperpanjang masa berlaku SIM pada saat sebelum pandemi Corona dan saat pandemi Corona?

Sebagian besar prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama, namun ada beberapa proses yang dihilangkan seperti proses sidik jari karena berpotensi menghadirkan kerumunan serta tidak adanya penjagaan jarak.

Selain itu penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO juga diterapkan saat berkunjung ke kantor polisi seperti wajib menggunakan masker, jaga jarak tempat duduk, sering mencuci tangan dan lainnya.


Pada posting artikel Cara perpanjangan SIM di Polres Majalengka saat Pandemi Corona, Masdinko akan informasikan tahapan memperpanjang SIM, tarif resmi memperpanjang SIM, Biaya lain memperpanjang SIM, dan persyaratan dokumen memperpanjang SIM.

Artikel tentang memperpanjang SIM ini berdasarkan pengalaman pribadi memperpanjang SIM C di Polres Majalengka pada bulan Juni 2020. SIM mati saat pandemi corona namun bersyukur diberikan dispensasi waktu untuk memperpanjang SIM C ini.

Bagi anda yang berencana memperpanjang SIM khususnya SIM C, yuk baca dulu tahapan-tahapan berikut :

Sebelum berangkat ke Satpas atau polres dimana SIM C dikeluarkan, siapkan dahulu persyaratan dokumen dan juga biaya perpanjangan SIM C.

Dokumen yang disiapkan yaitu KTP Asli, SIM C Asli, Fotocopy KTP 2 buah. Persyaratan dokumen pada waktu sebelumnya biasanya Fotocopy KTP dan SIM sebanyak 3 buah, namun saat pandemi Corona cukup 2 buah saja fotocopy KTP.

Pembuatan kartu sehat atau kesehatan dilakukan di depan Polres Majalengka, sehingga bisa dilakukan saat kita berkunjung ke Polres.

Pergi ke Polres Majalengka mengendarai motor, awalnya dikira akan membludak seperti hari pertama layanan dibuka, namun ternyata perkiraan saya salah. Masyarakat yang mengurus SIM tidak membludak dan dalam jumlah yang biasa.

Awal masuk ke Polres Majalengka, disuruh lapor dulu ke Pos Jaga. Diminta KTP asli yang ditukar dengan kalung tanda pengenal sebagai tamu. Kemudian masuk ke dalam ke tempat parkiran untuk memarkirkan motor.

Sebelum ke Layanan SIM Online, kita harus membuat Surat Kesehatan dahulu yang berada di Seberang Polres Majalengka atau di belakang toko Olahraga. Untuk SIM C di bagian paling belakang.

Masuk ke bagian Kesehatan, ada dua meja, serahkan SIM C Asli dan fotocopy KTP, kemudian nanti dipanggil untuk dites mata dengan menyebutkan angka yang ada pada buku. Kemudian membayar biaya Rp. 40.000.

Berpindah ke meja kedua, berkas persyaratan dimasukan map dan membayar biaya Lab sebesar Rp. 10.000, dan tidak ada proses Sidik Jari. Artinya kita langsung ke Bagian Layanan SIM Online.

Pada masa normal, kita harus melewati proses sidik jari dulu, namun saat pandemi corona, proses sidik jari dihilangkan.

Berjalan kembali ke Polres dan masuk ke Layanan SIM Online yang terletak di bagian dalam Polres, sebelah kanan saat masuk dari Polres.

Masuk ke Bagian SIM Online, serahkan map berkas tadi ke bagian Pendaftaran, dan tunggu untuk diperiksa dan diberikan nomor antrian membayar tarif perpanjangan SIM di Bank BRI yang terletak di samping bagian Pendaftaran.

Setelah mendapatkan nomor antrian, membayar tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000. Petugas Bank memberikan kuitansi pembayaran. Ambil map berkas di bagian Pendaftaran dan masukan kuitansi tadi kemudian masuk ke gedung layanan SIM.

Ada 2 bagian utama yaitu bagian Perpanjangan SIM dan Penerbitan SIM Baru. Bagian perpanjangan terletak di pojok kiri, letakan map berkas di meja tersebut. Petugas akan memeriksa berkas.

Nama kita akan dipanggil setelah berkas diperiksa dan diberikan formulir isian yang harus diisi sendiri. Lalu menuju ke meja yang disediakan, di dekat pintu masuk, dan tulis formulis isian tersebut dengan data yang benar dan sesuai KTP.

Serahkan berkas dan formulir yang telah diisi ke meja paling kanan, dan tunggu sampai dipanggil. Ketika dipanggil dipersilahkan untuk masuk ke bagian Pemotoan SIM.

2 Meja dilengkapi dengan komputer, perekam sidik jari, perekam tanda tangan dan kamera terpasang disana. Setelah dipanggil, petugas akan menyebutkan data-data kita seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, golongan darah.

Data yang dicetak di SIM berdasarkan data yang disebutkan petugas tadi, kalau ada yang keliru harus dibetulkan saat petugas menyebutkan data tadi.

Kemudian diambil sidik jari dari kedua tangan jari jempol dan telunjuk, kemudian membubuhkan tanda tangan digital dan pemotoan wajah.

Proses selanjutnya yaitu ke ruang cetak SIM di dekat ruang pemotoan SIM. Menunggu sejenak dan dipanggil nama kita setelah jadi. Diberi dompet SIM dan diminta biaya Rp. 10 ribu.

Akhirnya selesai sudah proses memperpanjang SIM C di polres Majalengka saat pandemi corona tahun 2020 ini. Kartu SIM terbaru ini berbeda dengan yang dulu karena sudah berwujud Smart SIM, yang berisi data digital dan bisa digunakan sebagai e-money.

Rekapitulasi Biaya saat memperpanjang SIM C
1. Biaya Kesehatan : 40.000
2. Biaya Lab : 10.000
3. Tarif Perpanjangan SIM C : 75.000
4. Biaya Dompet SIM : 10.000
Total biaya perpanjangan SIM C terbaru yaitu : Rp. 135.000

Proses memperpanjang SIM ini sama untuk SIM A,B,C,D. yang berbeda hanya tarifnya saja. Saat memperpanjang SIM tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu wajib menggunakan masker kecuali saat pemotoan SIM. Kalau tidak, akan disuruh keluar dan tidak dilayani.

Saat keluar dari Polres Majalengka jangan lupa untuk menukar kalung identitas dengan KTP yang saat masuk kita titipkan.

Demikian cara memperpanjang SIM C mati saat pandemi corona tahun 2020. Ingat batas waktu terakhir perpanjangan SIM, karena kalau terlewat SIM akan hangus dan anda harus membuat SIM baru lagi. Semoga bermanfaat.     

Post a Comment for "Cara perpanjangan SIM di Polres Majalengka saat Pandemi Corona"