Pengumuman pendaftaran dan formasi CPNS Kabupaten Karawang Tahun 2021


Pengumuman pendaftaran dan formasi ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Karawang Tahun 2021
mulai diumumkan pada 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kabupaten Karawang Tahun 2021. Setelah seleksi administrasi  proses selanjutnya yaitu  Seleksi Kompetensi Dasar yang dijadwalkan tanggal 25 Agustus-4 Oktober 2021.

Secara nasional total formasi ASN (CPNS dan PPPK) 2021 yang akan dibuka berjumlah ribuan formasi, peruntukan untuk kementerian/lembaga dan untuk peruntukan peerintah daerah. Dibukanya lowongan kerja ASN (CPNS dan P3K) Tahun 2021 Kabupaten Karawang merupakan peluang bagus bagi pelamar kerja yang memenuhi syarat dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh panitia seleksi CPNS Kabupaten Karawang Tahun 2021.    

Khusus mengenai informasi pendaftaran ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Karawang 2021, syarat pendaftaran ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Karawang 2021 serta formasi ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Karawang 2021 akan kami informasikan melalui posting artikel ini.

Berikut Pengumuman Resmi Lowongan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Karawang Tahun 2021

SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2021


Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 443 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2021; dan Keputusan Bupati Karawang Nomor : 813/Kep.3674/BKPSDM/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Karawang akan melaksanakan seleksi Penerimaan ASN Tahun Anggaran 2021 dengan lowongan formasi, persyaratan dan tata cara pendaftaran sebagai berikut :

I.    LOWONGAN FORMASI

Lowongan formasi yang memuat nama jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah lowongan jabatan yang telah ditetapkan dengan keputusan tersebut diatas sebagaimana terlampir.

II.    PERSYARATAN UMUM

A.  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (tahun) atau lebih atau kasus narkoba;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah lkatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar. Apabila peserta seleksi sudah dinyatakan lulus, kemudian terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan/tidak memenuhi persyaratan kelulusan yang bersangkutan akan dibatalkan;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  9. Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya;
  10. Peserta yang dinyatakan lulus harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS. Apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;
  11. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) instansi dalam satu periode/ pelaksanaan seleksi;
  12. Untuk  Ijazah  sementara  /  Surat  Keterangan  lulus  /  Bukti  Yudisium  Tidak Berlaku.

B.    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  • Minimal pejabat tinggi pratama bagi yang bekerja di instansi pemerintah;
  • Minimal Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi SDM/ HRD di perusahaan swasta/ Lembaga Swadaya non Pemerintah/ Yayasan.

C.    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru

1.    Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
  • THK-II;
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
  • Lulusan PPG.
2.    Pelamar sebagaimana pada point 1 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau  tidak  dengan  hormat  sebagai  Pegawai  Negeri Sipil,  PPPK,  Prajurit Tentara  Nasional  Indonesia,  anggota   Kepolisian  Negara  Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; e.  Tidak  menjadi  anggota  atau  pengurus  partai  politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

III.    PERSYARATAN KHUSUS bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

1.    Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pelamaran dan diunggah pada SSCASN;

2.    Bagi pelamar dari penyandang Disabilitas, harus melampirkan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskemas yang menerangkan jenis dan derajat ke-disabilitasannya dan mengirimkan video singkat/ link video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar kepada Panitia Seleksi Instansi melalui email

linkvideocasn.bkpsdmkarawang@gmail.comdengansubject

“videodisabilitas_nama_jabatan yang dilamar_nomor peserta” ;

3.    Bagi pelamar “dengan pujian”/ cumlaude merupakaan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/ cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/ Unggul dan program studi terakreditasi A/ Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan Tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

4.    Lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penilaian penyetaraan ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi;

5.    Bagi pelamar yang melamar pada jabatan Polisi Pamong Praja, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Tinggi badan minimal untuk laki-laki 165 cm dan perempuan 160 cm;
  • Memiliki sertifikat keterampilan bela diri;
  • Khusus pada jabatan polisi pamong praja pemula pelamar harus memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) dan sertifikat komputer minimal program microsoft office dan pengoperasian internet.
 
IV.    TAHAPAN SELEKSI

1.    Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

a.    Seleksi Administrasi
b.    Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
c.    Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

2.    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional

a.    Seleksi administrasi
b.    Seleksi Kompetensi

3.    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Guru

a.    Seleksi Administrasi
b.    Seleksi Kompetensi

V. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2021 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.karawangkab.go.id;
  2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
  3.   Waktu pelaksanaan pendaftaran melalui portal diatas direncanakan akan dibuka pada tanggal 30 Juni 2021 s/d 21 Juli 2021 dan apabila terdapat perubahan waktu pendaftaran akan diinformasikan kemudian.

VI.    DOKUMEN UNGGAH

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara dipindai (scan) kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli / surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / bukti identitas kependudukan lainnya;

2.    Surat lamaran ditujukan kepada BUPATI KARAWANG, ditulis tangan, bermaterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, format terlampir;

3.    Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a.    Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S1 dan profesi

b.    Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/ Wakil dekan.

4.    Transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk pendidikan profesi melampirkan transkip nilai S1 dan profesi;

5.    STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya;

6.    Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah;

7.    Dokumen pendukung lainnya (sertifikat tertentu, surat pernyataan bersedia mengabdi minimal 10 tahun, persyaratan formasi khusus disabilitas, akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi, pengalaman kerja) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/ .
 

VII.    MASA PERJANJIAN KERJA BAGI PPPK

Masa perjanjian kerja PPPK Guru dan PPPK Jabatan Fungsional selama 5 (lima) Tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan berdasarkan penilaian kinerja.



VIII.    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI

1.    Untuk Formasi CPNS, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar direncanakan akan dilaksanakan pada Tanggal 25 Agustus s/d 4 Oktober 2021 bertempat di Universitas Telkom Jl. Telekomunikasi Terusan Buah Batu, Sukapura, Kec. Dayeuhkolot, Kota Bandung;

2.    Untuk Formasi PPPK Jabatan Fungsional, pelaksanaan Seleksi Kompetensi direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Formasi CPNS bertempat di Universitas Telkom Jl. Telekomunikasi Terusan Buah Batu, Sukapura, Kec. Dayeuhkolot, Kota Bandung;

3.    Untuk Formasi PPPK Guru, waktu dan pelaksanaan seleksi akan diumumkan oleh Kemendikbud Ristek.


IX.    KETENTUAN LAIN

1.    Untuk mengikuti seluruh seleksi Pegawai ASN Tahun 2021, peserta tes tidak dipungut biaya apapun;

2.    Kepada peserta agar mengikuti seluruh informasi tahapan seleksi melalui https://bkn.go.id,https://sscasn.bkn.go.id, https://bkpsdm.karawangkab.go.id, Instagram : bkpsdmkrwkab, Facebook : Bkpsdm Kab Karawang. Kelalaian peserta yang tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggungjawab peserta;

3.    Apabila  peserta  menemui  kendala  dalam  proses  tahapan  seleksi  dapat

menghubungi layanan helpdesk melalui layanan email helpdeskcasn.bkpsdmkarawang@gmail.com;

4.    Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

5.    Apabila dikemudian hari diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun setelah diangkat menjadi Pegawai ASN maka Pemerintah Kabupaten Karawang berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai ASN;

 
6.    Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Pegawai ASN tahun 2021;

7.    Keputusan Tim Pengadaan Pegawai ASN tahun 2021 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.


Mekanisme pendaftaran CPNS Online Kabupaten Karawang 2021 secara prinsip hampir sama dengan tahun sebelumnya. Banyak juga yang bertanya bagaimana cara mendaftar ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Karawang 2021 menggunakan laptop/komputer,

Bagaimana mendaftar online CPNS Kabupaten Karawang 2021, akan coba kami informasikan terus di laman posting ini. Perlu diketahui, BKN menginformasikan untuk pendaftaran CPNS 2021 online harus menggunakan laptop atau komputer. Tidak disarankan untuk menggunakan smartphone atau tablet.

Alur pendaftaran CPNS Kabupaten Karawang 2021 hampir sama dengan pendaftaran CPNS tahun sebelumnya. Pendaftaran CPNS Kabupaten Karawang 2021 dilakukan secara online dari mulai proses pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil CPNS Kabupaten Karawang 2021. Semua proses dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/

Pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021 telah dirilis informasinya. Informasi agenda seleksi CPNS 2021 penting diketahui calon peserta agar persiapan dapat lebih maksimal.

Setelah mengetahui jadwal setiap tahapan penerimaan CPNS 2021, calon peserta sebaiknya mengetahui juga bagaimana cara pendaftaran CPNS 2021, apa saja Persyaratan CPNS 2021 dan bagaimana proses pendaftaran CPNS 2021.

Persyaratan penerimaan CPNS Kabupaten Karawang 2021 berupa dokumen yang harus dipersiapkan pelamar CPNS  Kabupaten Karawang 2021 untuk melakukan proses pendaftaran CPNS Kabupaten Karawang 2021.
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui BKPSDM Kabupaten Karawang mengupdate informasi penerimaan CPNS Kabupaten Karawang melalui website resminya BKPSDM Kabupaten Karawang

Terdapat beberapa hal terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran ASN Kabupaten Karawang Tahun 2021 yang harus disediakan serta cara melakukan pendaftaran lowongan CPNS di kabupatn Karawang Tahun 2021. Hal-hal tersebut dapat dilihat pada link di bawah ini.

Download pengumuman lowongan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Karawang Tahun 2021

Download Format Surat Lamaran lowongan ASN di Kabupaten Karawang Tahun 2021

Download Surat Pernyataan lowongan ASN Kabupaten Karawang Tahun 2021

Download Buku Cara pendaftaran Seleksi PPPK Guru Kabupaten Karawang Tahun 2021

Download Buku Cara pendaftaran di sistem Seleksi CASN Tahun 2021


Beberapa hal yang harus diingat bahwa proses seleksi CPNS Kabupaten Karawang 2021 gratis tidak dipungut biaya, sehingga jangan percaya apabila ada oknum yang bisa menjamin lulus dan diterima CPNS dengan biaya tertentu, karena untuk sistem seleksi CPNS 2021 semuanya dilakukan secara transparan dan online, sehingga dapat diketahui secara cepat. Semoga bermanfaat. Keep learning and sharing.           

Post a Comment for " Pengumuman pendaftaran dan formasi CPNS Kabupaten Karawang Tahun 2021"