Cara mengurus TASPEN Pensiunan PNS yang meninggal dunia turun janda/duda

Keyword Cara mengurus TASPEN Pensiunan PNS yang meninggal dunia pasti banyak dicari di google oleh ahli warisnya terutama oleh pasangannya yang masih hidup. Saat peserta Taspen meninggal dunia ada beberapa hak yang akan diberikan kepada ahli warisnya yang sah, sehingga harus diuruskan. Bersumber dari Taspen, apabila seorang pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiunan terusan selama 4 bulan.

Berdasarkan pengalaman sendiri saat ayah saya yang merupakan pensiunan PNS meninggal dunia, meninggalkan seorang istri, sebagai anaknya saya uruskan sendiri dari mulai pemberkasan sampai dengan beres. Sepanjang berkas dokumen tersebut ada, insyaa Allah mengurusnya akan mudah.

Setelah ayah saya yang pensiunan PNS meninggal (semoga beliau husnul khotimah, aamiin), saya mengunjungi Bank mitra Taspen yaitu BTPN, yaitu bank yang dipilih oleh ayah saya untuk membayarkan pensiunan bulanan. Saya langsung ke antrian Customer Service BTPN dengan membawa KTP, KARIP (Kartu Identitas Pensiun), buku tabungan di BTPN, dan SK Pensiun ayah saya. 


Cara mengurus TASPEN Pensiunan PNS yang meninggal dunia turun janda/duda

Kemudian setelah di meja customer service, ditanya-tanya perihal ayah saya yang meninggal dan kemudian diberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan klaim UDW kepada Taspen. Berikut persyaratan pengajuan klaim UDW (Uang Duka Wafat) Turun Janda/Duda bagi Pensiunan PNS yang meninggal dunia :

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang disediakan oleh bank/Taspen.
  2. Asli dan / Fotocopy Surat Kematian (Legalisir Kades/Lurah). Per April 2023 harus juga dibuat Akta Kematian yang dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sesuai dengan alamat di KTP.
  3. Asli dan /Fotocopy Surat Nikah (Legalisir KUA)
  4. Asli dan /Fotocopy Karip (Kartu Identitas Pensiun)
  5. Asli dan /Fotocopy SK Pensiun
  6. Pas foto hitam putih 4x6 = 2 lembar
  7. Asli dan Fotocopy KTP Ahli Waris atau Pemohon
  8. Mengisi formulir Keterangan Beda Nama (jika ada perbedaan nama)
  9. Asli dan Photocopy Piagam Penghargaan bintang/tanda jasa (Khusus TNI)
  10. Fotocopy Akte Kelahiran / Kartu Keluarga Pemohon
  11. Surat Kematian Istri (Veteran Stop Punah)
  12. Fotocopy buku rekening Ahli waris (janda)
  13. Surat Keterangan Janda / Duda dari Desa/kelurahan


Semua persyaratan tersebut dibuat rangkap satu (1)

Inilah persyaratan yang diberikan oleh Taspen melalui mitra bank, lumayan banyak kan ? Alhamdulillah ayah saya menyimpan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dengan baik sehingga mudah untuk mengumpulkan dan menyusunnya.

Setelah menerima berkas FPP dan informasi tentang berkas yang harus disiapkan, saya mulai menyiapkan berkas-berkas tersebut.

1. Surat Kematian Dari Desa/Kelurahan


Sebelum April 2023, Surat Kematian cukup dari kelurahan atau desa sesuai dengan domisili di KTP dan kartu keluarga almarhum/almarhumah, namun sekarang ini per April 2023, harus menggunakan juga Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Membuat surat kematian dari Desa/Kelurahan anda harus membuat dahulu Surat Pengantar dari RT atau RW, apabila meninggalnya di rumah. Apabila meninggal di rumah sakit, maka surat pengantar dari rumah sakit.

Surat pengantar tersebut dibawa ke Kelurahan untuk dibuatkan Surat Kematian dari kelurahan. Dokumen yang dilampirkan yaitu Fotocopy KTP dari almarhum. Surat kematian dari kelurahan ini akan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan dan juga Camat. Untuk biaya pembuatan surat ini seikhlasnya kita memberi, karena saat ditanyakan berapa biayanya, mereka menjawab terserah bapak.  

2. Akta Kematian dari Disdukcapil


Kemudian membuat Akta Kematian di Disdukcapil Kabupaten Majalengka, dengan membawa berkas :

  • Surat keterangan Kematian dari Desa dengan Format F2.29, kalau belum ada harus buat dulu ke kantor desa/kelurahan dan minta yang dokumen format F2.29. Pembuatan format F2.29 ini harus menyertakan fotocopy KTP pemohon (istri atau suami almarhum/almarhumah), serta 2 fotocopy KTP saksi, bisa juga anaknya asal tidak dalam satu Kartu Keluarga dengan almarhum/almarhumah.
  • Fotocopy Kartu Keluarga Almarhum/almarhumah
  • Fotocopy KTP Saksi (2 orang) sebanyak 2 rangkap. Anak bisa menjadi saksi asal tidak dalam satu Kartu Keluarga dengan almarhum/almarhumah


Kemudian berangkat ke Disdukcapil, mengambil antrian di pintu depan dan sebutkan mau membuat Akta Kematian. Kemudian akan dipanggil oleh Loket bagian Akta Kematian. Apabila memungkinkan waktunya, hari itu juga bisa selesai. Kalaupun tidak besok hari nya baru selesai dicetak.

Biaya membuat akta kematian di disdukcapil Majalengka ini gratis alias tidak ada biaya.

3. Asli dan Fotocopy Surat Nikah Dilegalisir KUA


Surat nikah yang asli di fotocopy kemudian dilegalisir sesuai dengan KUA saat menikah. Syarat legalisir dari KUA hanya membawa surat nikah yang Asli dan fotocopy surat nikah untuk dilegalisir KUA. Biaya legalisir di KUA sukarela saja.

4. Siapkan Karip Asli dan fotocopy


5. Siapkan SK Pensiun Asli dan fotocopy


6. Siapkan Pas Foto pemohon ukuran 4x6 sebanyak 2 buah


7. Asli dan fotocopy KTP Pemohon


8. Membuat Surat Keterangan Beda Nama


Dibuat di kelurahan apabila terdapat perbedaan penulisan nama pada dokumen. Misal di SK Pensiun tertulis M. Djamaludin dan pada KTP tertulis Maman Djamaludin padahal orangnya sama, maka dibuatlah surat keterangan tersebut.

9. Tidak ada


10. Fotocopy Akta kelahiran atau Kartu Keluarga Pemohon


11. Tidak diperlukan


12. Fotocopy Buku Rekening pemohon.


Uang klaim tersebut akan ditransfer pada rekening bank pemohon. Prosesnya sekitar 7 hari.

13. Surat Keterangan Duda/Janda dari Kelurahan/Desa

Dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan.

Jadi untuk dokumen dari kelurahan, sekaligus saja diajukannya, yaitu surat kematian dan legalisir, formulir format F2.29, dan surat keterangan janda/duda.   

Untuk mengisi Formulir Permintaan Pembayaran bentuknya seperti ini (contoh saja):

Cara mengurus TASPEN Pensiunan PNS yang meninggal dunia turun janda/duda

Isi sesuai dengan data yang sebenarnya.

Kemudian berkas-berkas tersebut saya bawa ke kantor Taspen di Cirebon, karena cabang terdekat adanya di Cirebon. Apabila terlalu jauh lokasi kantor Taspen nya, bisa juga dilakukan melalui online. Namun supaya lebih jelas apabila terdapat kekurangan atau kurang lengkap, saya memilih untuk mengurusnya langsung ke Kantor Taspen Cirebon.

Selanjutnya saya bersama Pemohon yaitu ibu saya (pemohon harus hadir di Taspen) mendatangi kantor Taspen Cirebon, kemudian mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil. Selanjutnya berkas-berkas yang saya bawa diperiksa satu per satu, yang Asli dikembalikan lagi dan yang fotocopy disimpan mereka untuk diproses. Proses ini membutuhkan waktu 7 hari, nantinya setelah selesai, maka uang klaim UDW akan ditransfer ke rekening bank pemohon.

Ahli waris akan menerima pensiunan terusan yang tetap dikirim ke rekening bank Almarhum/Almarhumah selama 4 bulan. Setelah 4 bulan, pemohon ahli waris almarhum/almarhumah harus ke Taspen untuk mendaftarkan rekening bank atas nama sendiri untuk menerima pensiun janda/duda.

Untuk pengambilan pensiunan terusan yang 4 bulan, ahli waris bisa mengambilnya dengan melampirkan SK Pensiunan almarhum/almarhumah.

Alhamdulillah akhirnya proses mengurus Taspen pensiunan PNS yang meninggal selesai, tinggal menunggu 4 bulan kemudian untuk datang lagi ke Kantor Taspen Cirebon. Pada proses pengurusan di Taspen sepenuhnya GRATIS dan tidak ada pungutan atau biaya.

Demikian cara mengurus Taspen pensiunan PNS yang meninggal untuk mengajukan klaim UDW (Uang Duka Wafat) dan klaim kematian, semoga bermanfaat. 

Post a Comment for "Cara mengurus TASPEN Pensiunan PNS yang meninggal dunia turun janda/duda"